Ini adalah contoh makalah mengenai sistem perfilman di indonesia
saya buat saat berada di semester 4
saya buat saat berada di semester 4
semoga dapat bermanfaat ya
ABSTRAK
SISTEM PERFILMAN INDONESIA
PERAN NEGARA DAN
MASYARAKAT
Sistem merupakan komponen untuk
mencapai tujuan tertentu. Dan tujuan itu ada dalam perfilman Indonesia. Perfilman
Indonesia
awalnya dikembangkan oleh seniman dari kelompok sandiwara, lalu mengalami
dinamika dalam perkembangan dan interaksinya dengan pemerintah dan masyarakat.
Dari hal diatas, timbulah pertayaan mayor, bagaimana peran
Negara dan Masyarakat dalam sistem perfilman Indonesia? dan pertanyaan minor,
apa saja peran Negara dalam sistem perfilman Indonesia? serta apa saja peran
masyarakat dalam sistem perfilman Indonesia?
Menurut saya, peran Negara dan masyarakat dalam sistem
perfilman Indonesia harus saling mengimbangi. Negara khususnya disini
pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan masyarakat
menghasilkan karya-karya secara bertanggung jawab.
Menurut Anwar Arifin dalam buku Sistem Komunikasi Indonesia, peranan
serta hubungan film dengan pemerintah (Negara) dan masyarakat menentukan
karakteristik Sistem Perfilman Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Sistem Perfilman Indonesia saat ini sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2009 menjelaskan tentang perfilman memperluas peran serta masyarakat,
sehingga adanya pembaruan dalam peran masyarakat di perfilman.
Peran Negara dalam perfilman Indonesia, Salah
satunya telah melakukan pengawasan dan pembinaan melalui lembaga Dewan Film dan
Badan Pertimbangan serta Lembaga Sensor Film. Sedangkan, peran insan perfilman (masyarakat) pada
saat ini dilaksanakan secara bebas berkreasi, namun harus diimbangi dengan
tanggung jawab sosial, terutama yang berkaitan dengan agama, kebudayaan, etika,
moral dan kesusilaan.
Jadi, sistem perfilman Indonesia telah berkembang sesuai
dengan undang-undang perfilman dan upaya peran pemerintah (Negara) harus
diimbangi dengan peran serta masyarakat.
MAKALAH SISTEM PERFILMAN INDONESIA
PERAN NEGARA DAN MASYARAKAT
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Sistem merupakan kumpulan komponen untuk mencapai tujuan tertentu.[1]
Dan film adalah salah satu bagian penting dari perkembangan
kehidupan manusia untuk saat ini. Film bahkan menjadi gambaran bagaimana
kehidupan suatu bangsa dan masyarakat karena dalam sebuah film terdapat bahasa,
kebiasaan- kebiasaan, cerita- cerita khas, lokasi- lokasi menarik dan sebuah
kebudayaan atau masyarakat dalam suatu bangsa.[2]
Dalam mencapai sebuah tujuan perfilman khususnya Indonesia diperlukan
sistem yang bekerja dengan baik. Perfilman Indonesia yang awalnya
dikembangkan oleh seniman dari kelompok sandiwara, lalu mengalami dinamika
dalam perkembangan dan interaksinya dengan pemerintah dan masyarakat. Hubungan
film dan masyarakat pada awalnya sebagai
hiburan bagi kelas bawah di perkotaan, dengan cepat film mampu menembus
batas-batas kelas dan menjangkau kelas yang lebih luas.[3]
Pemerintah dan masyarakat pun menjadi bagian
terpenting dalam perputaran roda sistem perfilman Indonesia. Maka dari itu,
saya akan membahas mengenai “Peran Negara dan Masyarakat dalam Sistem Perfilman
Indonesia”.
II.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
peran Negara dan masyarakat dalam sistem Perfilman Indonesia?
1. Apa
saja peran Negara dalam sistem Perfilman Indonesia?
2. Apa
saja peran masyarakat dalam sistem Perfilman Indonesia?
III.
Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui Peran Negara dan Masyarakat dalam sistem perfilman Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Negara Dan
Masyarakat Dalam Sistem Perfilman Indonesia
Pemerintah (Negara) dan
masyarakat merupakan pemangku kepentingan (stakeholders)
perfilman. Peran Negara dan masyarakat sangat penting dan harus saling
mengimbangi satu sama lain. Negara khususnya disini pemerintah, harus melakukan
pembinaan dan pengawasan terutama dalam bentuk sensor dan izin. Hal itu
mencakup sensor terhadap isi film, iklan film (poster, stillphoto, thriller,
banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder dan plakat) serta izin
pembuatan dan pertunjukan film, karena berkaitan dengan produksi dan distribusi
pesan. Hal ini juga berkaitan erat
dengan masyarakat, baik sebagai pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha
perfilman maupun sebagai khalayak film (penonton).[4]
Hubungan film dengan
pemerintah dan masyarakat menentukan karakteristik sistem perfilman Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, sistem
perfilman Indonesia yang dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2009, yaitu disebutkan dari aspek ideologis dapat juga disebut Sistem
Perfilman Pancasila. Pergantian undang-undang perfilman yang sebelumnya
Undang-undang perfilman 1992 disebabkan karena setiap sistem atau teori tentang
film akan mengalami revisi atau perubahan sesuai dengan zaman baru dan
tampilnya generasi baru. Dan dalam UU Perfilman 2009 dimaksudkan untuk memenuhi
tuntutan reformasi terutama bergesernya posisi film dari rumpun politik ke
rumpun kebudayaan, serta menyikapi perkembangan ilmu dan teknologi serta adanya
dinamika masyarakat dalam era globalisasi. Perfilman Indonesia dipandang
sebagai fenomena kebudayaan yang berfungsi melestarikan, mengembangkan, dan
memperkuat ketahanan budaya bangsa. [5]
Hal ini sesuai dengan BAB I: Ketentuan Umum dalam pasal 1 mengenai film adalah
karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa.[6]
Dalam sistem perfilman
Indonesia yang berkembang sesuai dengan undang-undang perfilman senantiasa
terdapat hubungan struktural dan hubungan fungsional serta hubungan evolusioner
antara lembaga perfilman dengan pemerintah dan masyarakat dalam sebuah sistem
yang terkait dan saling memengaruhi dari waktu ke waktu secara dinamis, berubah
dan berkesinambungan. Hal itu terkait dengan peran serta masyarakat dalam upaya
mengimbangi peran pemerintah.
2.
Peran-Peran
Negara dalam Sistem Perfilman Indonesia
Industri perfilman Indonesia telah
berkembang dengan cukup baik dari masa ke masa. Pemerintah selaku penyokong industri
perfilman yang ada di Negara ini telah berkontribusi memberikan peran ataupun
jasa demi perfilman Indonesia yang lebih baik. Salah satunya Negara
(pemerintah) telah memberikan sebuah lembaga di tengah-tengah masyarakat dalam
melakukan pengawasan dan pembinaan yaitu Lembaga Sensor Film serta Dewan Film
dan Badan Pertimbangan.
ü Lembaga
Sensor Film
Film harus memiliki surat lulus sensor
dari lembaga sensor film (LSF), mencakup film cerita (fiksi) dan film noncerita
(fakta) yang mengandung unsur naratif (tema atau cerita) dan unsur sinematik.
Pemerintah Republik Indonesia juga mengadopsi penyensoran film, yang dilakukan
oleh sebuah panitia yang disebut panitia Sensor Film tahun 1959. Sampai
sekarang, penyensoran film dalam sistem perfilman Indonesia tetap eksis
dilakukan oleh satu badan atau lembagayang berasal dari unsur pemerintah dan
masyarakat. Secara substansial pedoman dalam penyensoran film kemudian
diperluas sesuai perkembangan zaman dalam pedoman sensor film yang dimiliki
oleh badan Sensor Film (BSF) yang dibentuk berdasarkan UU perfilman 1964 dan
dikembangkan dalam UU Perfilman 1992 oleh Lembaga Sensor Film (LSF).
Penyensoran film tersebut dimaksudkan
untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film akan
adanya kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya serta pornografi. Hal ini merupakan manifestasi dari tugas
pemerintah (Negara) yang wajib melindungi segenap bangsa Indonesia. Dalam
sistem perfilman Indonesia yang berlaku mulai tahun 2009, LSF berpedoman film
dan iklan film yang mengandung tema, gambar, suara dan teks terjemahan yang tidak
sesuai dengan kriteria sensor, akan dikembalikan kepada pemilik film dan film
iklan untuk diperbaiki. LSF bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri,
berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Selain itu, LSF juga dapat
membentuk perwakilan di ibukota provinsi.[7]
Dari kedua lembaga tersebut,
masing-masing membuat sistem atau tatanan yang sedemikian teraturnya. Hal ini
sangat diharapkan untuk tatanan lebih baik dari masa ke masa dalam sistem
perfilman Indonesia, agar nantinya perfilman Indonesia tidak pernah redup dan
kalah dengan daya saing film luar negeri. Namun, perlindungan dalam bentuk
sensor ini tidak cukup dengan hanya melakukan sensor dalam film. Perlindungan
harus dijamin dengan memastikan sebuah film tertentu sesuai kriteria yang
ditetapkan badan pengelompokkan film.[8]
ü Dewan
Film dan Badan Pertimbangan
Pengawasan pemerintah terhadap perfilman
dilakukan oleh Dewan film Indonesia (DFI) yang dibentuk tahun 1959 (pada masa
demokrasi terpimpin). Dewan Film Indonesia merupakan instansi pemerintah yang
bersifat antardepartemen, anggotanya terdiri atas wakil-wakil departemen
terkait yaitu: Departemen Perdagangan, departemen perindustrian, pendidikan
dasar dan kebudayaan, departemen dalam negeri dan staf umum Angkatan darat. Namun,
tidak hanya dari instansi pemerintah, anggotanya juga banyak dari berbagai
unsure masyarakat yang merupakan contoh korporatisme masyarakat.[9] Tugasnya
yaitu merumuskan kebijaksanaan pemerintah dalam menghadapi berbagai masalah
perfilman pada umumnya. Hal itu mencakup izin, fasilitas dan bantuan pemerintah
tentang pembuatan film, pengedaran film, pertunjukkan film, impor dan ekspor
film. Kemudian, pada masa orde baru dilaksanakan sesuai UU No.8 tahun 1992,
dimana pengawasannya melibatkan masyarakat dalam Badan Pertimbangan Perfilman
Nasional (BP2N) yang menggantikan Dewan Film Indonesia.
Pengawasan pemerintah dalam sistem
perfilman Indonesia yang berlaku saat ini lebih longgar dibanding sebelumnya.
Izin pemerintah saat ini hanya diwajibkan bagi pembuatan film yang dilakukan
oleh pihak asing di Indonesia tanpa dipungut biaya. Sedang bagi pelaku kegiatan
perfilman dan pelaku usaha perfilman yang memiliki badan usaha yang berbadan
hukum Indonesia, hanya menyampaikan pemberitauan tertulis kepada pemerintah
tanpa dipungut biaya. Untuk hal ini pemerintah wajib melindungi pembuatan film
yang telah dicatat dan pengumumannya secara berkala kepada publik tentang data
judul film yang telah tercatat. Meskipun demikian, usaha pengedaran film,
pertunjukkan film, penjualan/penyewaan film dan impor film tetap memerlukan
izin dari pemerintah, kecuali usaha penjualan film dan penyewaan film yang
dilakukan oleh perseorangan. Dalam upaya menghindari monopoli dalam perfilman,
pemerintah melarang usaha perfilman memliki usaha perfilman lain. Selain itu
juga dilarang mempertunjukkan film yang hanya berasal dari satu pelaku usaha
pembuatan film dan pengedaran film atau importir film melebihi 60% jam
pertunjukkannya selama enam bulan berturut-turut.
Pemerintah saat ini juga wajib mencegah
film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral,
kesusilaan, dan budaya bangsa, serta membatasi film impor dengan menjaga
proporsi antara film impor dan film Indonesia. hal ini guna mencegah serbuan budaya
asing.[10]
3. Peran-Peran
Masyarakat dalam Sistem Perfilman Indonesia
Peran insan perfilman
(masyarakat) pada saat ini dilaksanakan secara bebas berkreasi, namun tetap
harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial, terutama yang berkaitan dengan
agama, kebudayaan, etika, moral dan kesusilaan. Berikut adalah penjelasan
kebebasan berkreasi dan tanggung jawab dalam peran masyarakat sebagai insan
perfilman;
ü kebebasan berkreasi dan tanggung jawab sebagai insan
perfilman
Pembuatan film
didasarkan atas kebebasan berkarya yang bertanggung jawab. Insan perfilman
bebas berkreasi, berkarya dan bertanggung jawab dalam pembuatan film yang
dilakukan dalam rangka memelihara dan mengembangkan budaya bangsa untuk
mewujudkan kebebasan berkreasi dan berkarya dilaksanakan dengan memperhatikan
kode etik dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku. Kode etik film dibuat dan
diterapkan oleh masyarakat perfilman. Berdasarkan UU sistem Perfilman Indonesia
tahun 2009, sangat jelas bahwa harus menghargai prinsip kebebasan berekspresi
(freedom of the movies). Namun kebebasan dalam sistem Perfilman Indonesia itu
harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial, terutama yang berkaitan dengan
agama, kebudayaan, etika, moral, kesusilaan yang tidak banyak mengandung unsur
nuansa politik.[11]
Dengan
adanya kebebasan berekspresi dan tanggung jawab, insan perfilman dapat
mengeluarkan idea tau gagasan yang lebih baik bagi film Indonesia namun tetap
dengan tanggung jawab. Selain itu, terdapat juga Badan perfilman Indonesia yang
merupakan wadah peran serta masyarakat berkedudukan di Ibu kota Negara Republik
Indonesia. peran serta masyarakat masa
kini dapat dilakukan dalam bentuk: apresiasi dan promosi film, pengarsipan film,
memberikan penghargaan, menyelenggarakan pendidikan atau pengembangan
perfilman. Selain itu masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman, serta mempromosikan Indonesia sebagai
lokasi pembuatan film luar negeri. Maka itu, badan perfilman Indonesia bertugas
menyelenggarakan festival film di dalam negeri, menyelenggarakan pekan film
ataupun mengikuti festival film, serta memberikan penghargaan. Selain itu,
badan perfilman Indonesia dapat juga memperoleh bantuan dana dalam bentuk hibah
dari pemerintah dan atau daerah yang akan diaudit oleh BPK (Badan Pengawas
Keuangan) Indonesia. Peran serta masyarakat dan pelembagaannya dalam badan
perfilman Indonesia, juga menjamin hak tiap masyarakat insan perfilman dalam berkreasi,
berinovasi, berkarya dalam bidang perfilman serta memperoleh jaminan sosial,
keselamatan, kesehatan, dan perlindungan hukum serta membentuk organisasi
profesi yang memiliki kode etik. Insan perfilman Indonesia diwajibkan juga
mengutamakan dalam pembuatan film dalam negeri sehingga tidak didominasi oleh
insan perfilman dari luar negeri.[12]
Selain
hal tersebut, dalam banyak penelitian tentang dampak film terhadap masyarakat,
hubungan antara film dan masyarakat selalu dipahami linier yang artinya film
selalu mempengaruhi dan membentuk masyarakat berdasarkan muatan pesan (message)
di baliknya, tanpa pernah berlaku sebaliknya. Film adalah potret dari
masyarakat di mana film itu dibuat, sebagai refleksi dari masyarakatnya.[13]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
ü Pemerintah (Negara) dan masyarakat merupakan pemangku
kepentingan (stakeholders) perfilman.
ü Peran
Negara :
o
Membentuk
lembaga Dewan Film dan Badan Pertimbangan serta Lembaga Sensor Film.
o
Pengawasan
pemerintah dalam hal izin pemerintah saat ini hanya diwajibkan bagi pembuatan
film yang dilakukan oleh pihak asing di Indonesia tanpa dipungut biaya.
o
pemerintah wajib
melindungi pembuatan film yang telah dicatat dan pengumumannya secara berkala
kepada publik tentang data judul film yang telah tercatat.
o
Pemerintah saat
ini juga wajib mencegah film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,
etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa, serta membatasi film impor dengan
menjaga proporsi antara film impor dan film Indonesia.
ü Peran
Masyarakat :
o
Peran
insan perfilman (masyarakat) pada saat ini dilaksanakan secara bebas berkreasi,
namun tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab.
o
peran serta
masyarakat masa kini dapat dilakukan dalam bentuk: apresiasi dan promosi film,
pengarsipan film, memberikan penghargaan, menyelenggarakan pendidikan atau
pengembangan perfilman.
o
Terdapat Badan
perfilman Indonesia yang merupakan wadah peran serta masyarakat.
o
Peran serta
masyarakat dan pelembagaannya dalam badan perfilman Indonesia, menjamin hak tiap masyarakat insan perfilman
dalam berkreasi, berinovasi, serta memperoleh jaminan sosial, keselamatan,
kesehatan, dan perlindungan hukum serta membentuk organisasi profesi yang
memiliki kode etik.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku :
Arifin,
Anwar., 2011, Sistem Komunikasi Indonesia, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Nuraida,
Ida., 2008, Manajemen Administrasi Perkantoran, Yogjakarta, Kanisius.
Irawanto, Budi., 1999, Film, Ideologi,
dan Militer: Hegemoni Militer dalam Sinema
Indonesia, Yogjakarta: Media Pressindo.
Effendy, Heru ., 2008, Industri Perfilman Indonesia, Jakarta,
Erlangga.
Surbakti, Ramlan., 2000, Memahami Ilmu Politik,
Jakarta, Grasindo.
Internet:
[1]
Ida Nuraida, Manajemen Administrasi Perkantoran, (Yogjakarta: Kanisius, 2008)
Hal 3
[2]
Diakses dari http://digilib.unila.ac.id/428/3/BAB%20I.pdf
pada tanggal 07 Juni 2016, pukul 23:02 wib.
[3]
Budi Irawanto, Film, Ideologi, dan Militer: Hegemoni Militer dalam Sinema
Indonesia, (Yogjakarta: Media Pressindo, 1999) Hal 12
[4]
Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011)
Hal 171.
[5]
Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, Hal 172
[6]
Diakses dari https://kejaksaan.go.id/upldoc/produkhkm/UU%2033%20Tahun%202009.pdf,
pada tanggal 07 Juni 2016, pukul 23:14.
[7]
Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, Hal 175
[8]
Heru Effendy, Industri Perfilman Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2008), Hal 9.
[9]
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Grasindo, 2000), Hal 134.
[10]
Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011) ,
Hal 177-176
[11]
Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, Hal 173
[12]
Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, Hal 180-182.
[13]
Budi Irawanto, Film, Ideologi, dan Militer: Hegemoni Militer dalam Sinema
Indonesia, (Yogjakarta: Media Pressindo, 1999) Hal 12
0 komentar:
Posting Komentar