Remember This! "Dreams and Do it"

Rabu, 19 April 2017

Makalah Sistem Perfilman Indonesia


Ini adalah contoh makalah mengenai sistem perfilman di indonesia
saya buat saat berada di semester 4

semoga dapat bermanfaat ya



ABSTRAK

SISTEM PERFILMAN INDONESIA
PERAN NEGARA DAN MASYARAKAT

Sistem merupakan komponen untuk mencapai tujuan tertentu. Dan tujuan itu ada dalam perfilman Indonesia. Perfilman Indonesia  awalnya dikembangkan oleh seniman dari kelompok sandiwara, lalu mengalami dinamika dalam perkembangan dan interaksinya dengan pemerintah dan masyarakat.
Dari hal diatas, timbulah pertayaan mayor, bagaimana peran Negara dan Masyarakat dalam sistem perfilman Indonesia? dan pertanyaan minor, apa saja peran Negara dalam sistem perfilman Indonesia? serta apa saja peran masyarakat dalam sistem perfilman Indonesia?
Menurut saya, peran Negara dan masyarakat dalam sistem perfilman Indonesia harus saling mengimbangi. Negara khususnya disini pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan masyarakat menghasilkan karya-karya secara bertanggung jawab.
Menurut Anwar Arifin dalam buku Sistem Komunikasi Indonesia, peranan serta hubungan film dengan pemerintah (Negara) dan masyarakat menentukan karakteristik Sistem Perfilman Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sistem Perfilman Indonesia saat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 menjelaskan tentang perfilman memperluas peran serta masyarakat, sehingga adanya pembaruan dalam peran masyarakat di perfilman.
Peran Negara dalam perfilman Indonesia, Salah satunya telah melakukan pengawasan dan pembinaan melalui lembaga Dewan Film dan Badan Pertimbangan serta Lembaga Sensor Film.  Sedangkan, peran insan perfilman (masyarakat) pada saat ini dilaksanakan secara bebas berkreasi, namun harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial, terutama yang berkaitan dengan agama, kebudayaan, etika, moral dan kesusilaan.

Jadi, sistem perfilman Indonesia telah berkembang sesuai dengan undang-undang perfilman dan upaya peran pemerintah (Negara) harus diimbangi dengan peran serta masyarakat. 



MAKALAH SISTEM PERFILMAN INDONESIA
PERAN NEGARA DAN MASYARAKAT



BAB I
PENDAHULUAN

       I.            Latar Belakang
Sistem merupakan kumpulan komponen untuk mencapai tujuan tertentu.[1] Dan film adalah salah satu bagian penting dari perkembangan kehidupan manusia untuk saat ini. Film bahkan menjadi gambaran bagaimana kehidupan suatu bangsa dan masyarakat karena dalam sebuah film terdapat bahasa, kebiasaan- kebiasaan, cerita- cerita khas, lokasi- lokasi menarik dan sebuah kebudayaan atau masyarakat dalam suatu bangsa.[2]
Dalam mencapai sebuah tujuan perfilman khususnya Indonesia diperlukan sistem yang bekerja dengan baik. Perfilman Indonesia  yang awalnya dikembangkan oleh seniman dari kelompok sandiwara, lalu mengalami dinamika dalam perkembangan dan interaksinya dengan pemerintah dan masyarakat. Hubungan film dan masyarakat pada awalnya sebagai  hiburan bagi kelas bawah di perkotaan, dengan cepat film mampu menembus batas-batas kelas dan menjangkau kelas yang lebih luas.[3]  Pemerintah dan masyarakat pun menjadi bagian terpenting dalam perputaran roda sistem perfilman Indonesia. Maka dari itu, saya akan membahas mengenai “Peran Negara dan Masyarakat dalam Sistem Perfilman Indonesia”.
    II.            Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran Negara dan masyarakat dalam sistem Perfilman Indonesia?
1.      Apa saja peran Negara dalam sistem Perfilman Indonesia?
2.      Apa saja peran masyarakat dalam sistem Perfilman Indonesia?

 III.            Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui Peran Negara dan Masyarakat dalam sistem perfilman Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Negara Dan Masyarakat Dalam Sistem Perfilman Indonesia
Pemerintah (Negara) dan masyarakat merupakan pemangku kepentingan (stakeholders) perfilman. Peran Negara dan masyarakat sangat penting dan harus saling mengimbangi satu sama lain. Negara khususnya disini pemerintah, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terutama dalam bentuk sensor dan izin. Hal itu mencakup sensor terhadap isi film, iklan film (poster, stillphoto, thriller, banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder dan plakat) serta izin pembuatan dan pertunjukan film, karena berkaitan dengan produksi dan distribusi pesan.  Hal ini juga berkaitan erat dengan masyarakat, baik sebagai pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman maupun sebagai khalayak film (penonton).[4]
Hubungan film dengan pemerintah dan masyarakat menentukan karakteristik sistem perfilman Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, sistem perfilman Indonesia yang dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, yaitu disebutkan dari aspek ideologis dapat juga disebut Sistem Perfilman Pancasila. Pergantian undang-undang perfilman yang sebelumnya Undang-undang perfilman 1992 disebabkan karena setiap sistem atau teori tentang film akan mengalami revisi atau perubahan sesuai dengan zaman baru dan tampilnya generasi baru. Dan dalam UU Perfilman 2009 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan reformasi terutama bergesernya posisi film dari rumpun politik ke rumpun kebudayaan, serta menyikapi perkembangan ilmu dan teknologi serta adanya dinamika masyarakat dalam era globalisasi. Perfilman Indonesia dipandang sebagai fenomena kebudayaan yang berfungsi melestarikan, mengembangkan, dan memperkuat ketahanan budaya bangsa. [5] Hal ini sesuai dengan BAB I: Ketentuan Umum dalam pasal 1 mengenai film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa.[6]
Dalam sistem perfilman Indonesia yang berkembang sesuai dengan undang-undang perfilman senantiasa terdapat hubungan struktural dan hubungan fungsional serta hubungan evolusioner antara lembaga perfilman dengan pemerintah dan masyarakat dalam sebuah sistem yang terkait dan saling memengaruhi dari waktu ke waktu secara dinamis, berubah dan berkesinambungan. Hal itu terkait dengan peran serta masyarakat dalam upaya mengimbangi peran pemerintah.
2.      Peran-Peran Negara dalam Sistem Perfilman Indonesia
Industri perfilman Indonesia telah berkembang dengan cukup baik dari masa ke masa. Pemerintah selaku penyokong industri perfilman yang ada di Negara ini telah berkontribusi memberikan peran ataupun jasa demi perfilman Indonesia yang lebih baik. Salah satunya Negara (pemerintah) telah memberikan sebuah lembaga di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan yaitu Lembaga Sensor Film serta Dewan Film dan Badan Pertimbangan.
ü  Lembaga Sensor Film
Film harus memiliki surat lulus sensor dari lembaga sensor film (LSF), mencakup film cerita (fiksi) dan film noncerita (fakta) yang mengandung unsur naratif (tema atau cerita) dan unsur sinematik. Pemerintah Republik Indonesia juga mengadopsi penyensoran film, yang dilakukan oleh sebuah panitia yang disebut panitia Sensor Film tahun 1959. Sampai sekarang, penyensoran film dalam sistem perfilman Indonesia tetap eksis dilakukan oleh satu badan atau lembagayang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Secara substansial pedoman dalam penyensoran film kemudian diperluas sesuai perkembangan zaman dalam pedoman sensor film yang dimiliki oleh badan Sensor Film (BSF) yang dibentuk berdasarkan UU perfilman 1964 dan dikembangkan dalam UU Perfilman 1992 oleh Lembaga Sensor Film (LSF).
Penyensoran film tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film akan adanya kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta pornografi. Hal ini merupakan manifestasi dari tugas pemerintah (Negara) yang wajib melindungi segenap bangsa Indonesia. Dalam sistem perfilman Indonesia yang berlaku mulai tahun 2009, LSF berpedoman film dan iklan film yang mengandung tema, gambar, suara dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan kriteria sensor, akan dikembalikan kepada pemilik film dan film iklan untuk diperbaiki. LSF bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri, berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Selain itu, LSF juga dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.[7]
            Dari kedua lembaga tersebut, masing-masing membuat sistem atau tatanan yang sedemikian teraturnya. Hal ini sangat diharapkan untuk tatanan lebih baik dari masa ke masa dalam sistem perfilman Indonesia, agar nantinya perfilman Indonesia tidak pernah redup dan kalah dengan daya saing film luar negeri. Namun, perlindungan dalam bentuk sensor ini tidak cukup dengan hanya melakukan sensor dalam film. Perlindungan harus dijamin dengan memastikan sebuah film tertentu sesuai kriteria yang ditetapkan badan pengelompokkan film.[8]
ü  Dewan Film dan Badan Pertimbangan
Pengawasan pemerintah terhadap perfilman dilakukan oleh Dewan film Indonesia (DFI) yang dibentuk tahun 1959 (pada masa demokrasi terpimpin). Dewan Film Indonesia merupakan instansi pemerintah yang bersifat antardepartemen, anggotanya terdiri atas wakil-wakil departemen terkait yaitu: Departemen Perdagangan, departemen perindustrian, pendidikan dasar dan kebudayaan, departemen dalam negeri dan staf umum Angkatan darat. Namun, tidak hanya dari instansi pemerintah, anggotanya juga banyak dari berbagai unsure masyarakat yang merupakan contoh korporatisme masyarakat.[9] Tugasnya yaitu merumuskan kebijaksanaan pemerintah dalam menghadapi berbagai masalah perfilman pada umumnya. Hal itu mencakup izin, fasilitas dan bantuan pemerintah tentang pembuatan film, pengedaran film, pertunjukkan film, impor dan ekspor film. Kemudian, pada masa orde baru dilaksanakan sesuai UU No.8 tahun 1992, dimana pengawasannya melibatkan masyarakat dalam Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) yang menggantikan Dewan Film Indonesia.
Pengawasan pemerintah dalam sistem perfilman Indonesia yang berlaku saat ini lebih longgar dibanding sebelumnya. Izin pemerintah saat ini hanya diwajibkan bagi pembuatan film yang dilakukan oleh pihak asing di Indonesia tanpa dipungut biaya. Sedang bagi pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman yang memiliki badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, hanya menyampaikan pemberitauan tertulis kepada pemerintah tanpa dipungut biaya. Untuk hal ini pemerintah wajib melindungi pembuatan film yang telah dicatat dan pengumumannya secara berkala kepada publik tentang data judul film yang telah tercatat. Meskipun demikian, usaha pengedaran film, pertunjukkan film, penjualan/penyewaan film dan impor film tetap memerlukan izin dari pemerintah, kecuali usaha penjualan film dan penyewaan film yang dilakukan oleh perseorangan. Dalam upaya menghindari monopoli dalam perfilman, pemerintah melarang usaha perfilman memliki usaha perfilman lain. Selain itu juga dilarang mempertunjukkan film yang hanya berasal dari satu pelaku usaha pembuatan film dan pengedaran film atau importir film melebihi 60% jam pertunjukkannya selama enam bulan berturut-turut.
Pemerintah saat ini juga wajib mencegah film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa, serta membatasi film impor dengan menjaga proporsi antara film impor dan film Indonesia. hal ini guna mencegah serbuan budaya asing.[10]
3.      Peran-Peran Masyarakat dalam Sistem Perfilman Indonesia
Peran insan perfilman (masyarakat) pada saat ini dilaksanakan secara bebas berkreasi, namun tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial, terutama yang berkaitan dengan agama, kebudayaan, etika, moral dan kesusilaan. Berikut adalah penjelasan kebebasan berkreasi dan tanggung jawab dalam peran masyarakat sebagai insan perfilman;
ü  kebebasan berkreasi dan tanggung jawab sebagai insan perfilman
Pembuatan film didasarkan atas kebebasan berkarya yang bertanggung jawab. Insan perfilman bebas berkreasi, berkarya dan bertanggung jawab dalam pembuatan film yang dilakukan dalam rangka memelihara dan mengembangkan budaya bangsa untuk mewujudkan kebebasan berkreasi dan berkarya dilaksanakan dengan memperhatikan kode etik dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku. Kode etik film dibuat dan diterapkan oleh masyarakat perfilman. Berdasarkan UU sistem Perfilman Indonesia tahun 2009, sangat jelas bahwa harus menghargai prinsip kebebasan berekspresi (freedom of the movies). Namun kebebasan dalam sistem Perfilman Indonesia itu harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial, terutama yang berkaitan dengan agama, kebudayaan, etika, moral, kesusilaan yang tidak banyak mengandung unsur nuansa politik.[11]
Dengan adanya kebebasan berekspresi dan tanggung jawab, insan perfilman dapat mengeluarkan idea tau gagasan yang lebih baik bagi film Indonesia namun tetap dengan tanggung jawab. Selain itu, terdapat juga Badan perfilman Indonesia yang merupakan wadah peran serta masyarakat berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.  peran serta masyarakat masa kini dapat dilakukan dalam bentuk: apresiasi dan promosi film, pengarsipan film, memberikan penghargaan, menyelenggarakan pendidikan atau pengembangan perfilman. Selain itu masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman, serta mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film luar negeri. Maka itu, badan perfilman Indonesia bertugas menyelenggarakan festival film di dalam negeri, menyelenggarakan pekan film ataupun mengikuti festival film, serta memberikan penghargaan. Selain itu, badan perfilman Indonesia dapat juga memperoleh bantuan dana dalam bentuk hibah dari pemerintah dan atau daerah yang akan diaudit oleh BPK (Badan Pengawas Keuangan) Indonesia. Peran serta masyarakat dan pelembagaannya dalam badan perfilman Indonesia, juga menjamin hak tiap masyarakat insan perfilman dalam berkreasi, berinovasi, berkarya dalam bidang perfilman serta memperoleh jaminan sosial, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan hukum serta membentuk organisasi profesi yang memiliki kode etik. Insan perfilman Indonesia diwajibkan juga mengutamakan dalam pembuatan film dalam negeri sehingga tidak didominasi oleh insan perfilman dari luar negeri.[12]
Selain hal tersebut, dalam banyak penelitian tentang dampak film terhadap masyarakat, hubungan antara film dan masyarakat selalu dipahami linier yang artinya film selalu mempengaruhi dan membentuk masyarakat berdasarkan muatan pesan (message) di baliknya, tanpa pernah berlaku sebaliknya. Film adalah potret dari masyarakat di mana film itu dibuat, sebagai refleksi dari masyarakatnya.[13]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
ü  Pemerintah (Negara) dan masyarakat merupakan pemangku kepentingan (stakeholders) perfilman.
ü  Peran Negara :
o   Membentuk lembaga Dewan Film dan Badan Pertimbangan serta Lembaga Sensor Film.
o   Pengawasan pemerintah dalam hal izin pemerintah saat ini hanya diwajibkan bagi pembuatan film yang dilakukan oleh pihak asing di Indonesia tanpa dipungut biaya.
o   pemerintah wajib melindungi pembuatan film yang telah dicatat dan pengumumannya secara berkala kepada publik tentang data judul film yang telah tercatat.
o   Pemerintah saat ini juga wajib mencegah film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa, serta membatasi film impor dengan menjaga proporsi antara film impor dan film Indonesia.
ü  Peran Masyarakat :
o   Peran insan perfilman (masyarakat) pada saat ini dilaksanakan secara bebas berkreasi, namun tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab.
o   peran serta masyarakat masa kini dapat dilakukan dalam bentuk: apresiasi dan promosi film, pengarsipan film, memberikan penghargaan, menyelenggarakan pendidikan atau pengembangan perfilman.
o   Terdapat Badan perfilman Indonesia yang merupakan wadah peran serta masyarakat.
o   Peran serta masyarakat dan pelembagaannya dalam badan perfilman Indonesia,  menjamin hak tiap masyarakat insan perfilman dalam berkreasi, berinovasi, serta memperoleh jaminan sosial, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan hukum serta membentuk organisasi profesi yang memiliki kode etik.


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Arifin, Anwar., 2011, Sistem Komunikasi Indonesia, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Nuraida, Ida., 2008, Manajemen Administrasi Perkantoran, Yogjakarta, Kanisius.
Irawanto, Budi., 1999, Film, Ideologi, dan Militer: Hegemoni Militer dalam Sinema
      Indonesia,  Yogjakarta: Media Pressindo.
Effendy, Heru ., 2008,  Industri Perfilman Indonesia, Jakarta, Erlangga.
Surbakti, Ramlan., 2000, Memahami Ilmu Politik, Jakarta, Grasindo.

Internet:






[1] Ida Nuraida, Manajemen Administrasi Perkantoran, (Yogjakarta: Kanisius, 2008) Hal 3
[2] Diakses dari http://digilib.unila.ac.id/428/3/BAB%20I.pdf pada tanggal 07 Juni 2016, pukul 23:02 wib.
[3] Budi Irawanto, Film, Ideologi, dan Militer: Hegemoni Militer dalam Sinema Indonesia, (Yogjakarta: Media Pressindo, 1999) Hal 12
[4] Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011) Hal 171.
[5] Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, Hal 172
[6] Diakses dari https://kejaksaan.go.id/upldoc/produkhkm/UU%2033%20Tahun%202009.pdf, pada tanggal 07     Juni 2016,  pukul 23:14.
[7] Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, Hal 175
[8] Heru Effendy, Industri Perfilman Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2008), Hal 9.
[9] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Grasindo, 2000), Hal 134.
[10] Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011) , Hal 177-176
[11] Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, Hal 173
[12] Anwar Arifin, Sistem Komunikasi Indonesia, Hal 180-182.
[13] Budi Irawanto, Film, Ideologi, dan Militer: Hegemoni Militer dalam Sinema Indonesia, (Yogjakarta: Media Pressindo, 1999) Hal 12

0 komentar:

Posting Komentar

 
My My My Blogger Template by Ipietoon Blogger Template